Pasal 32 UU ITE tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 48 UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
UU ITE telah melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran atas ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Untuk Info lebih lanjut anda bisa menghubungi kami di Contact
Hormat kami,
Lisdey
Direktur,
Hardey Victor Jaya
Kp. citeko atas Rt 001/009
Desa citeko kec.Cisarua
Bogor 16750 Indonesia
{fullWidth}